Selasa, Maret 19, 2019

Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah

Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah ini merupakan tulisan pertama launchingnya Blog BAN-SM dan semoga benar-benar bisa membantu memudahkan dalam menyediakan Informasi dan berbagi File Penunjang kebutuhan/ Bukti Fisik Akreditasi Sekolah/ Madrasah (PAUD, SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK dan MAK) yang lengkap dan terupdate.

Panduan Khusus ini berisi Acuan atau Pedoman bagi Sekolah/ Madrasah yang akan mengikuti Akreditasi Pertama kali ataupun mengulang setelah berakhirnya masa akreditasi yakni 4 tahun sekali.

Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah

Untuk saat ini sudah mulai diberlakukan SISPENA dimana sekolah mengisi semua Instrumen Akreditasi berikut dengan Nilai yang ditargetkan sesuai dengan Bukti Fisik yang sudah disiapkan. Silahkan disimak pembahasan berikut ini ;

A. PERSYARATAN AKREDITASI
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
  7. Telah menamatkan peserta didik.
B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
  1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
  1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
  1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
  1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
  3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F. Akreditasi SMK
  1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka:
    • Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian.
    • Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi.
    • Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Itulah kiranya apa yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK dan MAK. Semoga bisa mendapatkan sedikit gambaran yang jelas untuk bahan pengetahuan.

Lebih jelasnya lagi, kami sudah rangkum semuanya dalam file Word yang bisa di dapatkan melalui link dibawah ini :
Demikianlah Informasi dan berbagi mengenai Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah. Semoga bermanfaat. Amin

Baca Juga
Disqus Comments